Tanggamus - Sehubungan dengan adanya dugaan terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri demi kepentingan pribadi dugaan kuat ( ibu jaitun) telah melanggar UU pelayanan publik no 25 thn 2008 & tindakan melawan hukum sesuai dgn UU pidana tindakan korupsi no 28 thn 1999.
Berdasarkan Lapdu masayarakat oknum ibu jaitun kep sek Sdn negeri ngarip.yg Diduga memanipulasi/mempektipkan dana bos dari tahun 2022 sampai 2025 dan tidak ada keterbukaan publik. Rincian lampiran dugaan melakukan tindakan melawan hukum dan akan segera melaporkan oknum kepsek tersebut.
Surat aduan itu terlampir dgn surat no 125/111/2026.Pekat.
Harapan kami selaku penggiat sosial agar ada proses hukum dana bos berkisiran ratusan juta lebih dari tahun 2025.2026.dugaan kuat digunakan untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri.
Kami dan team menyambangi salah satu rumah tokoh masyarakat setempat (Bpk HB) beliau menyatakan sangat meris melihat keadaan sekolahan Sdn negeri ngarip. Untuk keperluan air bersih dan mck anak anak tidak ada. Gedung sekolah pelapony pada jebol. Jadi harapan kami selaku Tomas agar aparat penegak hukum agar segera memperoses dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ibu jn, karna selama empat memimpin dana BOS ratusan juta raip entah kemana, dan harapan kepada Badan pemeriksa keungan/BPK RI agar melakukan audit secara menyeluruh, usut tuntas oknum oknum yang terlibat.
Kami Team 9 LBH ORMAS PEKAT TANGGAMUS Berharap kpd kejaksaan negeri tanggamus dan kejati lampung agar ada proses hukum.
Harapan kami selaku penggiat sosial agar Bpk bupati tanggamus/sekda tanggamus agar oknum ibu jaitun di proses hukum
Tembusan :
Laporan ini kami tembus kan kejari tanggamus dan komisi informasi publik lampung BPK RI
(Aman)

0 Komentar