*MENGGALA* – Penasihat hukum Fitra Agustinus, S.H., M.H. meminta kliennya, AS, segera dikontrol ke dokter spesialis kejiwaan. Saat ini AS berstatus terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala sambil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Fitra Agustinus mengaku khawatir dengan kondisi kliennya. Menurutnya, sudah lebih dari dua minggu AS tidak mengonsumsi obat karena habis. Akibatnya, kondisi kejiwaan dan kesehatan fisik AS terganggu, bahkan sempat mengganggu tahanan lain dan melakukan percobaan bunuh diri.
"Beruntung percobaan itu diketahui tahanan lainnya," ujar Agustinus saat ditemui di Menggala, Jumat 3 Juli 2026.
*Riwayat Gangguan Jiwa Sejak 2022*
Sebagaimana diketahui, sejak sekitar Juni 2022 AS merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Ia memiliki kartu pasien/kartu kuning No. RM: 065111 dan wajib mengonsumsi obat resep dokter spesialis jiwa hingga saat ini.
AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan BNN Provinsi Lampung sejak 15 Desember 2025 hingga 6 April 2026. Saat penangkapan, keluarga telah menyerahkan kartu kuning AS kepada penyidik BNN Provinsi Lampung, JN.
Upaya penitipan AS ke Rutan Bandar Lampung dan Lapas Rajabasa sempat ditolak karena pihak lembaga pemasyarakatan mengetahui riwayat gangguan jiwa AS.
Selama di Rutan BNN, AS beberapa kali mengalami drop, dibawa ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan RS Umum Dadi Tjokrodipo. Puncaknya, ia melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai leher dan harus dijahit 13 jahitan di RS Bumi Waras.
Pada 18 Februari 2026, penyidik akhirnya mengabulkan permintaan keluarga untuk observasi. AS dibawa ke RS Jiwa Provinsi Lampung selama dua minggu dengan biaya keluarga. Dokter spesialis jiwa juga memberikan 3 jenis obat yang harus dikonsumsi berkelanjutan.
Namun hasil observasi dan resep tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
*Dilaporkan ke Inspektorat BNN dan Komnas HAM*
Tanggal 6 April 2026, AS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Menggala dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Menggala. Awalnya pihak rutan menolak karena mengetahui kondisi kejiwaan AS. Setelah perundingan, akhirnya AS diterima dengan perjanjian dari pihak kejaksaan.
"Menurut saya ada dugaan pelanggaran HAM oleh penyidik BNN Provinsi Lampung yang memeriksa AS. Ada juga dugaan penyembunyian barang bukti berupa kartu kuning yang diserahkan keluarga," tegas Agustinus.
Ia mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik JN ke Inspektorat BNN dan ke Komnas HAM RI di Jakarta.
Agustinus merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 39, bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental berat dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana. Selain itu, menyembunyikan barang bukti dapat dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara.
"Banyak dugaan pelanggaran: menyembunyikan bukti, menghalangi pergantian penasihat hukum, kelalaian hingga menyebabkan luka berat, dan perlakuan tidak manusiawi karena menahan orang sakit," lanjutnya.
*Minta Pembantaran ke RSJ*
Paman AS, Junaidi, berharap Kejaksaan dan Pengadilan memproses perkara ini dengan mengedepankan kemanusiaan.
"Saya berharap agar proses hukum memperhatikan kondisi AS yang memang benar-benar mengalami gangguan mental," pintanya.
Sementara itu, Fitra Agustinus meminta Rutan Kelas IIB Menggala segera memproses pembantaran.
"Saya minta AS segera dibawa ke RS Jiwa Provinsi Lampung untuk kontrol ke dokter spesialis jiwa dan mendapatkan obat yang sesuai. Kalau hanya dikirim obat tanpa pemeriksaan, dikhawatirkan berisiko bahkan bisa mengancam nyawa," tegasnya.
_Red_

0 Komentar