Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setoran Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi 2018-2019.


Bandar Lampung - Beritaupdatenews || Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bertempat di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, jalan Ir Sutami untuk anggaran tahun 2018 hingga 2019, rabu 12 November 2025.

Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.800.000.000 (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) dari terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar RP. 16.850.000.000 (enam belas miliyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Fs/Red)

Posting Komentar

0 Komentar