Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tangis Keluarga Pecah, Maryani Divonis Bebas dari Kasus Narkoba



TULANG BAWANG — Tangis histeris pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Maryani, Kamis 25/6/2026.

Usai pembacaan putusan, keluarga Maryani langsung menangis haru dan bersyukur. 

"Ya Allah anakku, Ya Allah. Panjang umur hakim-hakim," ucap seorang pria di ruang sidang sesaat setelah mendengar amar putusan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa Maryani," ujar hakim saat membacakan putusan.

Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika. Pihak keluarga menyebut barang bukti dalam kasus ini sebagai "barang bukti siluman".

Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa sebagai imbalan terkait pasal yang akan dikenakan kepada Maryani.

Dalam perkara ini, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera and Partners, yakni Ihsan Teja Nugraha, M. Hidayat Tri Ansori, Arief Hidayatullah, Muhammad Fahmi Nilwansyah, dan Djoni Satria Mega.

Kuasa hukum Maryani, Ihsan Teja Nugraha, mengatakan majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram, atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.


"Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram, berat setelah pemeriksaan 1,012 gram, satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram, berat setelah pemeriksaan 0,093 gram, serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan," kata Ihsan.

(Idh)

Posting Komentar

0 Komentar