Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dinkes Tanggamus: Penerbitan Surat Keterangan Disabilitas Sifa Saukia Harus Sesuai Prosedur



*TANGGAMUS* – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa setiap penerbitan surat keterangan medis, termasuk surat keterangan disabilitas, wajib dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap pasien.


Penegasan tersebut disampaikan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi awak media, Senin, 13 Juli 2026.


Terkait surat keterangan disabilitas atas nama Sifa Saukia, warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, yang diterbitkan oleh Puskesmas Kota Agung, pihaknya menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.


*Wajib Berdasarkan Pemeriksaan*

Menurut pejabat tersebut, petugas medis maupun dokter tidak diperkenankan menerbitkan surat keterangan medis tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.


"Petugas medis maupun dokter hanya boleh memberikan surat keterangan atau pendapat medis berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sendiri dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujarnya.


Ia menjelaskan, setiap surat keterangan medis harus diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang memenuhi standar profesi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, surat tersebut memiliki dasar medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penerbitan surat medis juga seharusnya disertai tembusan kepada Dinas Kesehatan.


*Akan Dilakukan Penelusuran*

Namun demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi mengenai kasus tersebut.


"Kami belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait surat keterangan disabilitas tersebut. Permasalahan ini akan terlebih dahulu dilakukan penelusuran dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Saat ini Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sedang mengikuti rapat di luar," kata pejabat tersebut.


*KWI Tanggamus Desak Audit*

Sementara itu, Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus, Patra Irawan, mendesak instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan surat keterangan disabilitas tersebut.


Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan ketentuan telah dijalankan sebagaimana mestinya.


"Kami berharap pihak terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah penerbitan surat keterangan disabilitas tersebut telah sesuai prosedur. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat," tegasnya.


_(Aman)_



Posting Komentar

0 Komentar