*TULANG BAWANG* – Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala, tepatnya di Kelurahan Ujung Gunung, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam acara tersebut turut hadir unsur DPRD Kabupaten Tulang Bawang, di antaranya Desi Andriansyah selaku Ketua Komisi II, Aprina Sari, KS selaku Wakil Ketua Komisi IV, dan Sukma Yohanas selaku Anggota Komisi III. Kehadiran mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Selain itu, sejumlah unsur Forkopimcam dan pejabat daerah juga hadir, di antaranya:
1. *Kapolsek Menggala*, IPTU Yusrizal, S.H., M.H.
2. *Danramil Menggala diwakili*, Serka Supriono
3. *Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra*, Drs. Aprizal Indra Jaya
4. *Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulang Bawang*
5. *Camat Menggala*, Sopiyanto, S.H., M.H.
6. *Lurah Ujung Gunung*, Musoli
7. *Lurah Menggala Kota*, Farice Sasmita, D.S., S.P., M.M.
8. *Lurah Menggala Tengah*, Farizal Sayadi, S.P.
9. *Lurah Menggala Selatan*, Heptina, S.H., M.M.
10. *Para Kepala Kampung se-Kecamatan Menggala*
11. *Para Kepala SPPG Kecamatan Menggala*
12. *Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat*
*Ajak Masyarakat Wujudkan "UDANG MANIS"*
Dalam sambutannya, Wabup Hankam Hasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tulang Bawang.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Kabupaten Tulang Bawang memiliki sebuah brand, yaitu *UDANG MANIS* (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera). Selama ini pemerintah daerah terus berupaya mewujudkannya melalui berbagai program yang telah digulirkan," paparnya.
Namun, lanjut Wabup, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. "Dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan menjaga Kamtibmas," ujarnya.
*Ingatkan Surat Edaran Pembatasan Jam Hiburan Malam*
Lebih lanjut, Wabup secara khusus mengingatkan masyarakat Kecamatan Menggala terkait Surat Edaran Bupati Tulang Bawang Nomor 100/094/V.5/TB/I/2023 tentang Pembatasan Jam Hiburan Malam pada Kegiatan Pesta/Hajatan Masyarakat.
"Aturan ini harus kembali diingat dan ditegakkan. Karena hiburan malam dalam pesta/hajatan saat ini terkadang melewati batas waktu yang telah ditentukan, serta telah menjadi salah satu sarana peredaran minuman keras, narkoba, bahkan pergaulan bebas," jelasnya.
"Saya mengajak segenap masyarakat untuk kembali mematuhi aturan tersebut. Hal ini penting guna mengantisipasi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif," tambahnya.
*Waspada Pergaulan Bebas dan LGBTQ*
Di akhir sambutannya, Wabup juga berpesan agar masyarakat menjauhi pergaulan bebas.
"Jika dahulu pengertian pergaulan bebas mungkin hanya sebatas hubungan antara pria dan wanita, namun berkat perkembangan zaman dan teknologi, pengertian tersebut saat ini dapat bergeser menjadi hubungan sesama jenis atau *LGBTQ* (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Perilaku tersebut tentu sangat mengerikan karena dapat merusak moral anak bangsa," pungkasnya.
_(R1)_

0 Komentar