*TANGGAMUS* – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, ke tahap penindakan.
Kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp170 juta ini naik status setelah pihak terkait tidak mengembalikan kerugian dalam batas waktu yang diberikan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fernando Nara Sendi, S.H., mengatakan pihaknya terpaksa menaikkan status karena kesempatan pengembalian tidak dimanfaatkan.
"Setelah diberikan waktu dua bulan oleh Inspektorat untuk pengembalian, tidak juga dilaksanakan. Maka kami melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan meningkatkan penanganannya ke tahap penindakan," ujar Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, peningkatan ke tahap penindakan belum tentu diikuti penetapan tersangka atau penahanan dalam waktu dekat. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan cermat, mulai dari telaah, pengumpulan alat bukti, hingga pemenuhan unsur pidana.
"Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, yang bersangkutan malah mengajukan praperadilan," katanya.
Fernando juga menyebut Kejari Tanggamus saat ini menangani sejumlah perkara korupsi lain. Dengan keterbatasan SDM, setiap penanganan harus dilakukan secara profesional dan hati-hati.
"Pelan tapi pasti, kasus ini tetap akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
*Baru Kembalikan Rp7 Juta dari Rp170 Juta*
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi. Hasilnya ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp170 juta.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan memberi waktu 60 hari untuk pengembalian. Namun hingga batas waktu berakhir, dana yang dikembalikan baru sekitar Rp7 juta atau kurang dari 5 persen dari total kerugian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 1 Kuripan, Syafriuddin, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejaksaan maupun perkembangan pengembalian kerugian negara.
(Aman)

0 Komentar