TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas konflik penguasaan lahan seluas 552 hektar di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) Divisi IV, Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kamis (24/9/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH), perwakilan ahli waris almarhum Husen Pekat, serta perwakilan manajemen PT. SIP.
Agenda utama rapat adalah membahas gugatan lahan seluas 552 hektar yang diklaim oleh ahli waris Husen Pekat terhadap perusahaan perkebunan PT. SIP.
Perwakilan ahli waris, Hamdi, mengatakan pihak keluarga berharap ada penyelesaian konkret pasca rapat GTRA tersebut.
"Kami atas nama keluarga, besar harapan ada penyelesaian setelah pertemuan hari ini. Jika mana sesuai janji yang telah disepakati tidak ditepati, kami ahli waris akan bertindak dengan menguasai lahan tersebut dan menempuh jalur hukum," ujar Hamdi.
Sementara itu, perwakilan PT. SIP, Ardi, mengklaim pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan materiil sejak lahan tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Lampung Utara, sebelum pemekaran Kabupaten Tulang Bawang.
"Kami sudah menyelesaikan pembayaran ke Pemerintah Lampung Utara pada saat itu. Dan tentunya kami sangat mendukung sekali apabila pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum, supaya tidak terjadi benturan di bawah," ujar Ardi.
Sekda Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa GTRA hadir sebagai wadah mediasi untuk mencari jalan tengah yang berkeadilan. Ia meminta kedua belah pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian alas hak secara legal formal untuk diverifikasi oleh tim.
(Red)

0 Komentar