TANGGAMUS — Kisah pilu dialami Hamidah (64), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Sejak 2024, ia menderita stroke hingga mengalami kelumpuhan dan hanya bisa terbaring di atas kasur yang sudah lapuk.
Berada dalam keterbatasan ekonomi, Hamidah disebut belum mendapatkan pengobatan dan obat secara rutin. Pertanyaannya, apakah seorang lansia miskin luput dari program kesehatan?
Suaminya, Baihaki (73), hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan pas-pasan. Kondisi itu membuatnya tidak mampu membawa sang istri berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang layak.
Berdasarkan penelusuran media, Jumat 27/6/2026, Hamidah tinggal di Jalan Srikandi RT 06 RW 02, Kelurahan Baros. Ia telah lama mengalami stroke dan kini lumpuh.
Saat dikonfirmasi, keluarga Hamidah mengaku belum pernah menerima kunjungan rumah _home visit_, konseling, maupun pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas Kota Agung.
"Sudah hampir tiga tahun istri saya stroke, tapi belum pernah ada pihak Puskesmas Kota Agung berkunjung ke sini. Jangankan diperiksa atau diobati, dikunjungi pun tidak," ujar Baihaki.
Ia menambahkan, bukan tidak mau membawa istrinya berobat ke rumah sakit. "Tapi bagaimana, kondisi dan keadaan saya tidak mampu. Semua butuh biaya. Kami hanya pasrah. Semoga ada mukjizat dari Sang Pencipta, istri saya bisa sembuh tanpa pengobatan dan obat," ucapnya lirih.
Baihaki juga menyebut istrinya tidak pernah menerima Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), meski Hamidah merupakan lansia dengan penyakit stroke dan kondisi ekonomi terbatas.
Di lokasi yang sama, media juga menemukan balita berusia 9 bulan yang sejak lahir menderita bronkitis serta kelainan paru-paru dan jantung. Orang tua balita mengaku belum pernah menerima kunjungan, konseling, atau pemeriksaan rutin dari puskesmas. Program PMT untuk balita juga disebut belum pernah diterima.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait pelaksanaan layanan kesehatan bagi kelompok rentan, khususnya lansia dan balita dengan penyakit kronis yang seharusnya menjadi prioritas melalui mekanisme jemput bola.
*Pihak Puskesmas Beri Keterangan Berbeda*
Terpisah, media mendatangi Puskesmas Kota Agung untuk klarifikasi. Kepala UPTD Puskesmas tidak berada di tempat. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada bidan desa yang membidangi Kelurahan Baros.
Saat ditanya soal pelayanan lansia, bidan tersebut menjawab, "Lansia di Baros itu banyak, jangan cari-cari salah." Ia juga menyebut pemeriksaan pernah dilakukan.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan keluarga pasien yang menyatakan belum pernah ada kunjungan sama sekali.
Pernyataan oknum bidan itu dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan yang ramah dan kurang memahami fungsi kontrol sosial media.
Selain layanan kesehatan, keluarga Baihaki dan Hamidah mengaku belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah, meski kondisi ekonomi mereka dinilai layak mendapat perhatian.
*Harapan Evaluasi Dinkes*
Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas. Padahal, Pemerintah Kabupaten Tanggamus di bawah Bupati Muhammad Saleh Asnawi menjadikan sektor kesehatan sebagai program prioritas dengan jargon "Sehatkan yang Sakit".
Jika keterangan keluarga benar, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus perlu mengevaluasi pelaksanaan layanan, khususnya program lansia, balita berisiko, kunjungan rumah _home visit_, dan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
*Dasar Hukum Layanan*
1. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan bermutu dan mudah diakses.
2. UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
3. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang mengatur fungsi pelayanan luar gedung melalui kunjungan rumah bagi sasaran tertentu.
4. Juknis Dana BOK yang mendukung kegiatan promotif dan preventif, termasuk penjangkauan kelompok rentan.
Masyarakat berharap Dinkes Tanggamus segera melakukan verifikasi agar hak pelayanan kesehatan bagi warga rentan terpenuhi secara adil dan merata.
(Aman)

0 Komentar